• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Diklat Kearsipan Metode Pembelajaran Jarak Jauh dengan sumber dana melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rupiah Murni (RM)

Sesuai Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2022 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kearsipan menyelenggarakan Diklat Kearsipan Metode Pembelajaran Jarak Jauh dengan sumber dana melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rupiah Murni (RM). Diklat Kearsipan Metode Pembelajaran Jarak Jauh yang kami selenggarakan bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sumber daya manusia bidang kearsipan agar pemberdayaan arsip sebagai tulang punggung manajemen serta penyelamatan arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan jadwal kegiatan Diklat Kearsipan Tahun 2022 yang dapat diikuti oleh pejabat/arsiparis/pengelola arsip dari instansi Bapak/Ibu (sebagaimana terlampir) dan ketentuan serta syarat mengikuti Diklat Kearsipan (sebagaimana terlampir). Adapun alur penyelenggaraan kegiatan dan keikutsertaan Diklat Kearsipan di Pusdiklat Kearsipan sebagai berikut:
1. pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama dan E-Registrasi. Prosedur kerja sama dilakukan melalui pengajuan minimal 1 (satu) angkatan yang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang peserta dengan mengirimkan surat permohonan kerja sama yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kearsipan;
2. calon peserta Diklat Kearsipan perseorangan dapat mendaftar melalui E-Registrasi (tautan pendaftaran dapat dilihat pada media sosial resmi Pusdiklat Kearsipan);
3. calon peserta Diklat Kearsipan perseorangan dapat melakukan pendaftaran maksimal 3 (tiga) diklat;
4. calon peserta Diklat Kearsipan melalui E-Registrasi hanya dapat mengikuti diklat setelah dinyatakan lolos seleksi dan memperoleh surat pemanggilan diklat yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja/instansi calon peserta diklat yang bersangkutan;
5. Pusdiklat Kearsipan tidak pernah menerima pembayaran melalui transfer atas nama rekening pribadi, tetapi dengan menggunakan sistem billing dari Kementerian Keuangan.

Download Pengumuman



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.