Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merilis data adanya 8 orang Pegawai sipil Sipil (PNS) Pemprov. NTB yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan masih aktif bekerja.
Kepala BKD Prov. NTB, Drs. H. Fathurraman, M.Si, “ Mengatakan dari 8 orang PNS yang kena kasus Tipikor 7 orang masih aktif di organisasi perangkat Daerah (OPD) dan 1 orang sudah di berhentikan secara tidak hormat”.
Pemprov sudah menindaklanjuti SKB Mendagri, Men PANRB dan Kepala BKN tersebut meskipun tidak dilakukan pemecatan dengan tidak hormat secara definitif sambil menunggu keputusan MK, Tetapi Pemprov sudah menghentikan pembayaran gaji ASN mantan napi korupsi sejak awal Januari ini, karena sebagian PNS melakukan gugatan ke Makamah Kontitusi (MK), melakukan judicial review. Tapi tetap kita laksanakan, cuma kita tak keluarkan SK defenitif, sampai menunggu putusan MK.
Kalaupun ASN tersebut nanti dimenangkan MK, maka posisinya akan dikembalikan lagi. Jika gugatan mereka ditolak MK maka Pemprov. NTB akan Mengeluarkan SK Pemberhentianya. Ungkap kepala Badan Kepegawaian Pemprov. NTB.”