Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. NTB mengatakan, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN), Dari 1.590 wajib lapor, yang sudah melaporkan 1.554 orang yang patuh alias melaporkan harta kekayaannya tingkat kepatuhan 97,37 persen, dan yang belum 36 orang Angka tersebut menunjukkan 2,63 persen , untuk periode pelaporan tahun 2017,” ujar Kepala BKD Prov. NTB di Ruang Kerjanya, Mataram, kamis (10/1/2019), melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan pemerolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal, Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar. Kewajaran penghasilan dibanding dengan kekayaan kami harap ke depan juga menjadi perhatian serius semua pihak," kata Drs. H. Fathurraham, M.si, sesuai denga Pergub Nomo 27 Tahun 2018 perubahan no. 24 tahun 2019 tetang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Provinsi NTB, bahwa seluruh Pejabat struktural, PPK, bendahara dan pejabat pemeriksa di wajibkan untuk mengisi LHKPN karena bagi mereka yang tidak melaoprkan LHKPN sesuai dengan bergub maka akan di kenakan sanksi admnistratif.
![](/images/F-Kepala-BKD-NTB-Max-Width-640-Max-Height-480-640x426.jpg)
Kepala BKD Prov. NTB : Dari 1.590 Wajib Lapor LHKPN, 36 yang tidak Patuh
- Berita
- Hits: 1192