Bismillahirrohmanirrahim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022, dengan ini diumumkan sebagai berikut :
- Pendataan Non ASN melalui aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sudah melalui tahapan pra finalisasi pada tanggal 30 September 2022;
- Bagi Non ASN yang sudah terdata lewat instansi dapat melihat pengumuman di website resmi BKD Provinsi NTB dengan alamat https://bkd.ntbprov.go.id;
- Bagi Non ASN yang nama belum tercantum di pengumuman dapat mengusulkan datanya melalui Sub Bagian kepegawaian masing-masing melalui aplikasi dengan alamat https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar
- Usul pendatan data/atau koreksi/aduan hasil pendataan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 14 Oktober 2022.
- Penting untuk dipahami, bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.