• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Kepala Bidang Evaluasi, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai : PNS Wajib Netral di Pilkada

Kepala Bidang Evaluasi, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai : PNS Wajib Netral di Pilkada


Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar secara serentak di 9 Desember 2020 di kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggra Barat isu netralitas aparatur sipil negara PNS kerap menjadi sorotan. Tahapan pencalonan ini dinilai menjadi salah satu titik rawan netralitas PNS. Tidak dapat dimungkiri bahwa beberapa kasus ketidaknetralan PNS dalam Pilkada terutama memasuki tahapan pencalonan dan kampanye selalu marak terjadi.
Pasalnya, PNS memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara. Bahkan, kekuatan PNS dapat mengalahkan soliditas partai politik pengusung.
Menurut Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai,” Keterlibatan PNS yang cukup kuat dalam memberikan dukungan, setidaknya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, iming-iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih.
implikasi ketidaknetralan adalah penempatan jabatan karena kepentingan politik yang tidak berdasar kompetensi, namun lebih karena faktor mariage system bukan merit system. Kedua, posisi PNS yang cenderung dilematis. Satu sisi dituntut untuk bekerja secara profesional. Sisi lain, posisi PNS sebagai bawahan tidak bisa melawan instruksi atasan,” ungkapnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil. Nilai-nilai dasar itu adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai PNS terdiri atas ASN dan PPPK. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa PNS dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media social,” Kata Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKD Prov. NTB.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.