Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit
Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya dengan berusaha menerapkan sistem merit, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Rapat Tim yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 September 2020 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M. Si., dihadiri Karo Organisasi, Ka. BPSDM, unsur Inspektorat, unsur Bappeda, dan Pokja dari BKD Prov NTB.
Bapak Sekretaris Daerah Prov. NTB, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M. Si menjelaskan bahwa,” berdasarkan skor sementara penilaian penerapan sistem merit yang dihimpun oleh pokja sebelum dilakukan verifikasi dengan KASN, Pemprov NTB masuk kategori baik namun masih bisa dioptimalkan level skornya untuk tahun ini, sebelum diverifikasi oleh KASN yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober,” ungkapnya.
Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Adapun 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER KASN adalah Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung ,” demkian ulasan Bapak Sekretaris Daerah Prov. NTB.