Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor : 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Bahwa pelaksanaan Seleksi SKB CPNS dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, dimana setiap peserta wajib melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS;
- Pemerintah Provinsi NTB akan memfasilitasi Rapid Test Antigen bagi Peserta SKB CPNS Tahun 2021 tanpa dipungut biaya atas kerja sama Panitia Seleksi Daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB;
- Lokasi pelayanan Rapid Test Antigen tersebut dapat dilakukan di :
- Balai Laboratorium, Pengujian dan Kalibrasi Provinsi NTB, Jl. Catur Warga No.9 Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram;
- Rumah Sakit Mata Provinsi NTB, Jl. Harimau, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram;
- Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, Jl. Ahmad Yani, Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram;
- Nama Peserta, Hari/Tanggal, Lokasi Pelayanan dan Waktu Pemeriksaan Rapid Test Antigen terlampir bersama pengumuman ini;
- Peserta wajib hadir sesuai dengan jadwal terlampir dengan membawa foto copy KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) SKB serta menuliskan nomor ponsel pada foto copy KTP;
- Selama dalam proses pelaksanaan Rapid Test Antigen tetap menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.