Pelaksanaan ujian dinas Tingkat I dan II serta ujian kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah Tahun 2023
Dalam rangka pelaksanaan pasal 18 dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat/golongan ruang belum sesuai jenjang pendidikan yang diperoleh dapat dinaikkan pangkatnya dan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat PengaturTingkat I (11/d) dan Penata Tingkat I (111/d) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi disamping memenuhi syarat yang ditentukan harus lulus ujian dinas, maka untuk maksud tersebut akan dilaksanakan ujian dinas Tingkat I dan II serta ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah