• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

 Pemda  Tabanan Gelar Uji Kompetensi untuk Jabatan Asisten

( BKD Prov. NTB) Pihak Pemda Tabana – Bali  melakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama dengan melakukan uji kompetensi guna mengisi asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabana – Bali  yang lowong.

Uji kompetensi dibuka oleh Sekda Tabanan Bapak I Gede Susila bahwa ,”uji kompetensi sendiri akan berlangsung selama dua hari terhitung mulai hari ini, Senin (5/10/20) hingga rabu (7/10/2020) bertempat di kantor BPSDM Tabana – Bali” .

Uji Kompetnsi Asisten Pemerintahan dan Keejahteraan Rakyat di ikuti oleh 6 (enam) Peserta "Yang ikut loloas admnistrasi. Uji kompetensi sendiri lanjut Sekda, meliputi uji managerial (wawancara), kompetensi bidang (tugas pokok dan fungsi) dan uji kompetensi dasar (kejujuran, tulus, iklas, etos kerja dan komitmen kerja).

Seusai tiap tahapam uji kompetensi, nilai hasil uji kompetensi para peserta akan diumumkan dalam bentuk perangkingan. Nilai akumulasi uji kompetensi dasar, bidang dan wawancara akan menjadi indikator utama siapa yang pantas menduduki jabatan asisten Tabana – Bali  .

"Kita uji kompetensi dua hari dan akan saya langsung umumkan nilainya. Hasil uji kompetensi ini akan saya serahkan kepada Bupati Tahun guna mendapatkan arahan selanjutnya," bebernya.

Terpisah, Kepala BKSDM Tabana – Bali  Ir. I Wayan Sugatra mengatakan, sebelum dilakukan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemda Tabana – Bali  terlebih dahulu meminta ijin kepada komisi aparatur sipil negara (KASN) di Jakarta. Setelah mendapat ijin dari KASN, selanjutnya dibentuk panitia dan dilakukan seleksi.

 

"Kita sudah mengantongi ijin dari KASN makanya kita bisa gelar seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Sementara Itu Kepala UPPK BKD Prov. NTB bapak Erwin Rahadi,”mengungkapkan Uji kompetensi untuk membangun aparat sipil negara (ASN) yang memiliki integritas dan profesional yang tinggi sebagai integral dari komitmen reformasi birokrasi serta menjawab tuntutan masyarakat tentang profesionalisme ASN.

 Semua kegiatan ini menurut Kepala UPP BKD Prov. NTB  didasari pada manajemen ASN yang baik serta diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS serta peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisisan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.