Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 4 - Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (JF), Pasal 76 ayat (1.e) - Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2023
- Berita
- Hits: 2814