PENGUMUMAN NOMOR: BA.01.00/01/2023 TENTANG JADWAL SERTIFIKASI JFT ARSIPARIS TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016, bahwa selain memenuhi syarat kinerja, Pejabat Fungsional Arsiparis (JFA) yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi, alih jabatan, pindah jabatan ke dalam JFA harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut