Rabu 28 Desember 2022, bertempat di aula BKD Provinsi NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. LALU GITA ARIADI , M.Si. melantik 67 orang pejabat fungsional. Dalam arahannya Drs. H. LALU GITA ARIADI , M.Si. mengatakan sesuai ketentuan pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentan Perubahan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN mensyaratkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selajutnya disampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan reformasi burokrasi dengan langkah penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan agar organisasi bisa bergerak lincah serta pengambilan keputusan lebih cepat karena tidak lagi melalui birokrasi yang rentang kendalinya cukup panjang, maka sangat diperlukan pejabat fungsional lebih kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta jabatan fungsional bukan merupakan terminal akhir dari karir pejabat fungsional.
![](/images/2022/WhatsApp_Image_2022-12-28_at_180411.jpeg)
PELANTIKAN PEJABAT FUNGSIONAL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
- Berita
- Hits: 1189