Berdasarkan Ketententuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS bahwa PNS yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I (III/d) dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi disamping memenuhi syarat yang harus ditentukan harus pula lulus ujian dinas. Selengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini.
Pengmumuman Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan II
- Berita
- Hits: 1159