• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Program Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil  

Mataram (BKD Prov. NTB) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan Program Penghitungan IndeksProfesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Program itu dijadikan referensi untuk menutup gap kompetensi pegawai negeri sipil (4/10)

"Kami menargetkan tiga tujuan utama dari program itu," kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Daerah Prov. NTB, Bapak Drs. H. Syamsul Buhari, Psi. M.Kes dalam keterangan tertulis, Target pertama adalah tersedianya indikator kualitas pegawai negeri sipil yang lebih terukur serta ketersediaan data yang kredibel.

Adapun premis indikator profesionalitas ASN adalah (individu) pegawai akan semakin profesional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik, organisasinya semakin modern dan pengawai yang semakin  bersih.  Data kompetensi seharusnya  berasal dari hasil uji kompetensi seluruh PNS.  Namun karena data ini belum tersedia maka digunakan data proxy yaitu potensi diukur dari kesesuaian pendidikan, pengalaman pendidikan teknis dan manajerial (Diklatpim). Kinerja diukur dari  SKP. Data organisasi yang modern adalah tingkat disiplin, dimana pegawai yang tingkat pelanggarannya rendah dianggap sebagai lebih profesional. Data pegawai yang bersih diukur dengan data kompensasi. dimana pegawai akan lebih profesional apabila  diberi kompensasi yang sesuai yang sesuai dengan beban kerja dan resiko baik secara internal maupun eksternal. Penghitungan  dilakukan dengan mengukur disparitas remunerasi yang diukur dari tunjangan tambahan.

Program itu juga diharapkan bisa menambah informasi mengenai tingkat pencapaian profesionalitas ASN. Referensi ini akan menjadi bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam organisasi pada masa mendatang. Komponen penghitungan indeks profesionalitas meliputi ,”hasil penilaian obyektif potensi pegawai berdasarkan pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan pelatihan kepemimpinan, serta sasaran kinerja pegawai. Selain itu, ada selisih gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja, secara internal pada kompleksitas pekerjaan dan risiko yang setara dan tingkat pelanggaran individu di dalam lembaga,” Kata Kabid Kepegwaian ini di ruang Kerjanya.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.