• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Sosialsasi Peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016.

Mataram (BKD Prov. NTB) Sebanyak 100 Peserta dari Instasi Provinsi dan Kabupaten Kota Se Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan sosialisasi terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) pada Rabu – Kamis (3-4) di Aula Rinjani BPSDM Prov. NTB jalan Pemuda Nomor 59 Mataram.Kegiatan Ini ini di adakan Oleh Komisi Pemberatasan Korupsi yang di wakili oleh Bapak Andika Widianto. Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan KPK 7 Tahun 2016, koordinasi kepatuhan LHKPN, review regulasi pendukung LHKPN dan sosialisasi teknis pendaftaran LHKPN.

Dalam Kesempatan tersebut Beliau mengatakan, kegiatan itu diselenggarakan guna memberikan sosialisasi terkait informasi dan regulasi terbaru pada pelaporan LHKPN secara elektronik. Hal ini dilakukan mengingat kepatuhan pelaporan LHKPN saat ini belum maksimal. Padahal, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sambutan dan Pembukaan dalam acara tersebut oleh Asisten Prov. NTB Bapak DR. Mohammad Agus Patria, SH. MH mengatakan “Dengan teknologi, kami berharap bisa mempermudah para wajib lapor sehingga amanat undang-undang bisa ditunaikan dan ak hanya memberi kemudahan bagi para wajib lapor, e-LHKPN juga membantu KPK dalam mengelola data tersebut. Hal ini dikarenakan, keterbatasan sumber daya manusia yang ada, sehingga “Kami pikirkan efisiensinya, dan Lebih Mudah dalam melapor kan harata kekayaan sehingga mencegah terjadainya korupsi dan Pemerintah Daerah akan membuat regulasinya, kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.