• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Rapat Koordinasi e LHKPN  Organisasi Perangat Daerah (OPD) Pemprov. NTB

(Mataram BKD Prov. NTB) dalam rangka validasi data wajib eLHKPN pemprov. NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah melakukan Rapat Koordinasi untuk memutahiran data dan mengatur LHKPN yang di laksanakan diaula rapat BKD Prov. NTB yang di laksanakan pada hari kamis tanggal 24 januari 2019.

Dalam Rapat tersebut di buka oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Drs. H. Syamsul Buhari, Psi. M.Kes, “mejelaskan sesuai dengan Peraturan Gubenur NTB nomor 42 tahun 2018 tetang laporan kekayaan ELHKPN untuk para pejabat pemerintah prov. NTB, di wajibkan untuk semua pejabat yang sudah di atur dalam pergub untuk melaporkan kekayaan melalui LHKPN agar bagi pejabat yang tidak melaporkan akan ada sanksi admnistrasi mengungkapkan, "kabid inka tersebut".

Dalam rapat tersebut di hadiri oleh seluruh Organisasi Perangat Daerah (OPD) Pemprov. NTB selaku admin LHKPN di istansi masing-masing.

Diharapakan juga untuk admin Selalu aktif dalam melakukan komitmen dengan para LHKPN di OPD masing-masing dan masing-masing dan setiap masalah atau perlu pendampingan Badan Kepegawian Daerah melalui Bidang Informasi Kepegawian akan selalu siap membatu.

Diharapakan juga untuk semau wajib LHKPN untuk dimintanya LHKPN karena batas kepatuhanya yang sudah di tetapkan oleh Komisi Peberatasan Korupsi (KPK) tanggak 1 januari hingga 31 maret 2019 untuk dilaporkan kayanya tahun 2018, ”kata sumber informasi.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.