• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

10 Tahun, PNS Baru Tak Boleh Minta Pindah Instansi

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengeluarkan kebijakan bagi CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2018. Para pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. ‘’Jadi ada persyaratan juga yang ditentukan di dalam formulir SSCN. Sudah langsung diformulir itu termasuk juga terkait dengan 10 tahun itu,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. H. Fathurahman, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 31 Desember 2018 malam.

Dikatakan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018, maka tidak boleh mengajukan pindah instansi. Fathurrahman mengatakan, aturan tersebut sudah mengikat.

‘’Tidak boleh pindah instansi selama 10 tahun. Ini surat pernyataan bermaterai. Itu nanti saat pemberkasan. Itu juga menjadi satu bagian dari syarat yang harus dipenuhi ketika mereka untuk proses administrasi memperoleh NIP,’’ ujarnya.

Terkait dengan pengumuman seleksi CPNS lingkup Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota, Fathurrahman mengatakan masih belum keluar. Saat ini baru ada 150 instansi yang sudah keluar pengumuman hasil seleksi CPNS 2018. Ia juga mempertanyakan belum keluarnya pengumuman hasil seleksi CPNS untuk NTB. Padahal pemerintah pusat sudah menjanjikan akan diumumkan sampai akhir Desember 2018.

Berkaitan dengan hasil seleksi CPNS 2018, sebanyak  381 pelamar dipastikan lolos menjadi PNS Pemprov NTB. Sementara, puluhan formasi yang lowong alias tak terisi.

Berdasarkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu, dari 433 formasi yang diperoleh Pemprov  tahun ini sebanyak 381 formasi yang terisi. Sisanya, 52 formasi dipastikan lowong.

Jumlah peserta yang berhak untuk  mengikuti SKB pada waktu itu sebanyak  823 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang yang tak hadir tes SKB. Dari hasil simulasi yang dilakukan BKD NTB sesuai Permenpan 61/2018, dengan  metode integrasi nilai SKD dan SKB terjaring 381 formasi terisi dari 433 formasi. Sehingga ada 52 formasi dipastikan tidak terisi karena  tidak ada pelamar.

Formasi yang tak terisi tersebut, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru. Untuk tenaga kesehatan sebanyak 43 formasi. Dengan rincian 37 dokter spesialis ahli pertama, 1 orang doker  gigi, sanitarian ahli pertama 1 orang, sanitarian terampil 1 orang, teknis elektromedis ahli pertama 1 orang, teknisi transfusi darah 2 orang.

Kemudian untuk formasi tenaga guru sebanyak 9 orang. Dengan rincian guru Agama Katholik ahli pertama dan guru nautika kapal penangkap ikan ahli pertama 8 orang.

Meskipun sebanyak 381 pelamar sudah dipastikan berhasil lolos menjadi PNS Pemprov NTB, namun  masih menunggu pengumuman dari Panselnas. Setelah diumumkan, maka akan dilakukan pemberkasan bagi mereka yang lolos jadi PNS Pemprov tahun 2018. (nas)



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.