Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengeluarkan kebijakan bagi CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2018. Para pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. ‘’Jadi ada persyaratan juga yang ditentukan di dalam formulir SSCN. Sudah langsung diformulir itu termasuk juga terkait dengan 10 tahun itu,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. H. Fathurahman, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 31 Desember 2018 malam.
Dikatakan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018, maka tidak boleh mengajukan pindah instansi. Fathurrahman mengatakan, aturan tersebut sudah mengikat.
‘’Tidak boleh pindah instansi selama 10 tahun. Ini surat pernyataan bermaterai. Itu nanti saat pemberkasan. Itu juga menjadi satu bagian dari syarat yang harus dipenuhi ketika mereka untuk proses administrasi memperoleh NIP,’’ ujarnya.
Berkaitan dengan hasil seleksi CPNS 2018, sebanyak 381 pelamar dipastikan lolos menjadi PNS Pemprov NTB. Sementara, puluhan formasi yang lowong alias tak terisi.
Berdasarkan hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) beberapa waktu lalu, dari 433 formasi yang diperoleh Pemprov tahun ini sebanyak 381 formasi yang terisi. Sisanya, 52 formasi dipastikan lowong.
Jumlah peserta yang berhak untuk mengikuti SKB pada waktu itu sebanyak 823 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang yang tak hadir tes SKB. Dari hasil simulasi yang dilakukan BKD NTB sesuai Permenpan 61/2018, dengan metode integrasi nilai SKD dan SKB terjaring 381 formasi terisi dari 433 formasi. Sehingga ada 52 formasi dipastikan tidak terisi karena tidak ada pelamar.
Kemudian untuk formasi tenaga guru sebanyak 9 orang. Dengan rincian guru Agama Katholik ahli pertama dan guru nautika kapal penangkap ikan ahli pertama 8 orang.
Meskipun sebanyak 381 pelamar sudah dipastikan berhasil lolos menjadi PNS Pemprov NTB, namun masih menunggu pengumuman dari Panselnas. Setelah diumumkan, maka akan dilakukan pemberkasan bagi mereka yang lolos jadi PNS Pemprov tahun 2018. (nas)