Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan kembali membuka rekrutmen CPNS tahun 2019 ini. Pasalnya, Pemprov NTB masih kekurangan lebih dari 4.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) yang akan membuka rekrutmen 100 ribu CPNS pada akhir Maret mendatang. Namun, informasi yang diperoleh belum formal.
‘’Ini masih informasi, belum formalnya. Informasi banyak sekali termasuk rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kita dengar juga. Daerah siap, ndak masalah dengan itu selama seperti (rekrutmen CPNS 2018) kemarin,’’ kata Fathurrahman dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 23 Januari 2019 siang.
Dijelaskan, Pemprov sudah melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Pada 2017, sesuai dengan hasil ABK, kebutuhan PNS di Pemprov NTB untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru SMA/SMK/SLB totalnya ada 6.965 orang.
Kekurangan 4.603 PNS pada 2017 tersebut secara lebih detail terdiri dari tenaga kesehatan sejumlah 757 orang, tenaga teknis sejumlah 945 orang, guru SMA sebanyak 1.495 orang, guru SMK sebesar 1.322 orang, dan juga guru SLB sekitar 84 orang.
Jika rekrutmen CPNS 2019 dibuka, kata Fathurrahman, Pemprov tinggal memberikan informasi sesuai kebutuhan yang ada. ‘’Kita sudah punya data base untuk kebutuhan PNS 4.000 orang sekian. Termasuk di dalamnya guru, tenaga medis dan tenaga teknis lainnya. Mengisi kebutuhan guru, kita butuh guru hampir 3.000 – an sesuai ABK,’’ jelasnya.
Dalam rekrutmen CPNS mendatang, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota sudah mengusulkan agar batas usia maksimal untuk pelamar dokter spesialis 40 tahun. Pada rekrutmen CPNS 2018, batas usia maksimal untuk pelamar dokter spesialis 35 tahun.
Sehingga formasi dokter spesialis untuk Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota tak terisi. Sekarang, kata Fathurrahman, telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) bahwa untuk formasi dokter spesialis maksimal berumur 40 tahun.
‘’Kalau dibuka lagi (rekrutmen CPNS), insya Allah banyak yang akan daftar. Kalau kemarin tak bisa daftar, tahun ini mudah-mudahan, itu solusi yang dikeluarkan pusat,” katanya. (nas)