• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Sosilisasi Virtual Permenpan RB Manajemen Talenta ASN

BKD Prov. NTB,  Badan Kepegawaian daerah Bersama Menpan RB melaukan Zoom Meeting yang dilaksanakan di Ruang rapar BKD Prov. NTB yang di Hadiri oleh Kepala Badan dan Seluruh Kepala Bidang BKD Prov. NTB

Dalam acara tersebut pemaparan oleh Permenpan RB mengenai Sistem informasi manajemen talenta instansi dan nasional menjadi salah satu aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN disebutkan bahwa instansi pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN.

Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pengelolaan data dan pengembangan Sistem Informasi ASN berbasis merit dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada tiga variable Manajemen Talenta, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dari segi kualifikasi, mengelola pelaksanaan analisis jabatan serta penyiapan bahan perumusan standardisasi dan kompetensi jabatan. Terkait kompetensi, yaitu melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi ASN. Serta terkait variabel kinerja, yaitu melaksanakan pengembangan kinerja dan standardisasi kinerja jabatan.

Tiga variabel inilah yang kemudian menjadi satu data ASN yang terintegrasi. “memastikan bagaimana kualifikasi, kompetensi, dan kinerja seluruh ASN berada dalam satu data yang sama sehingga sewaktu kita melakukan pemetaan kepada seseorang untuk menjadi future leader maka berbasis data yang standar.



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.