Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 497 Tahun 2018, maka dengan ini diumumkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat membutuhkan Formasi CPNS 2018 sebanyak 433 formasi.