• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Izin Meninggalkan Kantor Pada Jam Kerja

Pemperhatikan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang handal, profesionalisme dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
Sebagai gambaran bahwa disiplin PNS adalah sikap dan perilaku PNS yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan disiplin kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan PNS sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun hari kerja adalah hari dimana PNS harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan, dan dalam hal jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.
Mengingatkan kembali khususnya dalam disiplin meninggalkan kantor pada jam kerja karena ada kepentingan lain, maka sesuai ketentuan harus ada ijin pimpinan/atasan langsung ASN yang bersangkutan dan harus disertai dengan Surat Izin Meninggalkan Kantor sebagaimana format yang ditetapkan yang ada pada masing-masing-OPD. Karena dalam prakteknya masih banyak ditemukan ASN yang meninggalkan kantor disaat jam kerja tidak disertai surat ijin sehingga tidak tercatat, sehingga pada saat di cari tidak diketahui keberadaannya; selain itu untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS; meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja; menjaga martabat dan kewibawaaan sebagai PNS; menerapkan reformasi birokrasi; meningkatkanprofesionalisme, tanggungjawab dan disiplin kerja; menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif; dan memberikan rasa aman kepada ASN dalam perjalanan ketika terjaring razia Pol PP, dan juga bisa digunakan sebagai salah satu dokumen untuk mengklim asuransi jika ASN mengalami musibah di jalan selama ijin meninggalkan kantor pada jam kerja. (soelpsi).



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.