Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I (11/d) dan Penata Tingkat I (111/d) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus pula lulus ujian dinas.
Pengumuman Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II
- Berita
- Hits: 610