• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Sosialisasi Aplikasi SIPINTER dan Pemetaan Sistem Merit di NTB

Nusa Tenggara Barat -Kelompok Kerja Pengkajian dan Pengembangan Sistem (Pokja PPS) Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan sosialisasi aplikasi SIPINTER serta pemetaan sistem merit kabupaten/ kota di Nusa Tenggara Bara pada tanggal 1 Agustus 2019. Sosialisasi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, diawali dengan Pembukaan oleh Kepala Badan Kepegawian Prov. NTB Bapak Drs. H. Fathurrahman, M.Si dan  pemaparan DRS. H. syamsul Buhari, M.Kes(Kepala Bidang INKA BKD Prov. NTB) mengenai penerapan sistem merit di Provinsi NTB. Beliau menyatakan bahwa Provinsi NTB  akan melaksanakan road map pelaksanaan sistem merit di tahun 2020 ini. Pemerintahan Provinsi NTB berkonsentrasi pada good governance, dengan sudah dibutakan aplikasi e-Kinerja dan sudah di terapkan di BKD Prov. NTB sebagai uji coba dan pelaksanannya di seluruh OPD pada tahun 2020.dan juga sudah digunakan sistem aplikasi SIMADU (sistem Informasi Majajement ASN Terpadu ) dan SIMATA (sistem Majemant Penanataan ASN)

DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA  ( Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN)menyatakan bahwa sistem merit memiliki beberapa aspek penilaian yaitu aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, pengkajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sitem informasi. Serta penilaian sistem merit terdiri atas empat kategori yaitu buruk dengan nilai 100-174, kurang dengan nilai 175-249, baik dengan nilai 250-324, dansangat baik nilai 325-400. Komisi ASN menilai baik (dengan nilai 272.5)

Muhlis Irfan (Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN)  menjelaskan mengenai jenis user role dan hak akses aplikasi SIPINTER, timeline input data serta penjelasan umum bahwa SIPINTER adalah aplikasi yang diciptakan sebagai alat bantu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penilaian mandiri penerapan sistem merit, sebagai alat bantu bagi KASN dalam verifikasi data serta bukti pendukung penilaian mandiri, menjadi sumber data untuk bahan kebijakan rekomendasi dan pembinaan sistem merit oleh KASN.

 



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.