• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Sosialisasi LHKPN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. NTB

Mataram (BKD. Prov. NTB) Sosilisasi  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran

Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Yang di adakan oleh Bidang Informasi Kepegawian yang diikuti oleh 49 Organisasi Perangkat Derah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang

diadakan  di Aula Rinjani BPSDM Jalan Pemuda No. 59 Mataram (18/5).

Menurut Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Bapak Drs. H. Syamsul Buhari, Psi. M.Kes sekaligus sebagai narasumber ," Setiap Penyelenggara negara wajib untuk; bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan harta kekayaannya dan mengumumkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan peraturan terbaru ini  Apartur Sipil Negara yaitu Pejabat Struktural  sampai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bedahara wajib melaporkan Harta Kekayaan yang di miliki," ungkapnya".

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu bisa saja tidak Promosi,Turun Pangkat dan Tidak dibayarkan Insentif atau    diberhentikan dari jabatannya. adapaun kewajiban penyampaian LHKPN yaitu Pertama kali menjabat, Berakhir masa jabatan/pensiun, Periodik setahun sekali dan Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun, sehingga keuntungan dari penggunakan apalikasi e LHKPN ini yaitu e-lhkpn ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat, e-lhkpn melibatkan secara langsung Penyelenggara Negara, Pengelola LHKPN pada Instansi/Lembaga, dan KPK dan e-lhkpn juga mendorong peran serta masyarakat untuk memberikan masukan atas laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang sudah diumumkan kata Mantan Kabid Kompetensi Badan Kepegawaian dan diklat ini.

" MENDAPATKAN DATA SULIT, MEMBANGUN TANPA DATA LEBIH SULIT".

 



© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.