• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita Liputan Khusus BKD Nusa Tenggara Barat

PEMBERKASAN DAN PENETAPAN NI PPPK GURU SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 (SUSULAN)

Menyusul pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor : 810/6724/BKD/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Pemberkasan Dan Penetapan NI PPPK Guru Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Download Pengumuman


HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB CPNS PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021

Berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN Tahun 2021 Nomor : 18747.1/B- KS.04.03/SD/K/2021 Tanggal 22 Desember 2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021.

Download Pengumuman


PEMBERKASAN DAN PENETAPAN NI PPPK GURU SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021

Berdasarkan pengumuman Gubenur NusaTenggara Barat Nomor 810/5433/BKD/2021 tanggal 25 November 2021 perihal Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun2021 (TahapI) dan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru 2021 secara elektronik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Download Pengumuman


Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

 

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor : 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021  tanggal 4 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)  CPNS Tahun 2021  dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Bahwa pelaksanaan Seleksi SKB CPNS dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, dimana setiap peserta wajib melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS;
  2. Pemerintah Provinsi NTB akan memfasilitasi Rapid Test Antigen bagi Peserta SKB CPNS Tahun 2021 tanpa dipungut biaya atas kerja sama Panitia Seleksi Daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi NTB;
  3. Lokasi pelayanan Rapid Test Antigen tersebut dapat dilakukan di :
  • Balai Laboratorium, Pengujian dan Kalibrasi Provinsi NTB, Jl. Catur Warga No.9 Mataram Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram;
  • Rumah Sakit Mata Provinsi NTB, Jl. Harimau, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram;
  • Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB, Jl. Ahmad Yani, Selagalas,               Sandubaya, Kota Mataram;
  1. Nama Peserta, Hari/Tanggal, Lokasi Pelayanan dan Waktu Pemeriksaan Rapid Test Antigen terlampir bersama pengumuman ini;
  2. Peserta wajib hadir sesuai dengan jadwal terlampir dengan membawa foto copy KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) SKB serta menuliskan nomor ponsel pada foto copy KTP;
  3. Selama dalam proses pelaksanaan Rapid Test Antigen tetap menjalankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

 

Download Pengumuman


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.