• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa Lembaga Kearsipan Nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan Arsiparis melalui upaya pengembangan kompetensi, dan Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48
Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa selain
memenuhi syarat kinerja, Arsiparis yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi, alih jabatan, pindah jabatan, dan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional
Arsiparis harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pada tahun 2022, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis, Sertifikasi Teknis Pengelolaan Arsip Statis dan Sertifikasi Tim Penilai Kinerja Instansi Jabatan Fungsional Arsiparis, sebagaimana jadwal terlampir. Selanjutnya, kami mengharapkan Bapak/Ibu dapat menugaskan Arsiparis sebagai calon peserta Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis atau Sertifikasi Teknis Tertentu. Pendaftaran dibuka mulai bulan Januari 2022 melalui alamat tautan https://bit.ly/ DaftarSertifikasi2022 . Sedangkan, calon peserta Sertifikasi Tim Penilai Kinerja
Instansi Jabatan Fungsional Arsiparis akan diundang secara khusus oleh ANRI kepada instansi yang memenuhi syarat untuk membentuk Tim Penilai Kinerja. Calon peserta Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis atau Sertifikasi Teknis Tertentu yang telah memenuhi persyaratan akan kami panggil untuk diikutsertakan dalam
kegiatan sertifikasi. Pendaftaran calon peserta wajib dilakukan melalui alamat tautan di atas. Kami tidak menerima berkas fisik pendaftaran sertifikasi. Informasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang tertera pada tautan tersebut.

Download Pengumuman


Sesuai Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2022 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kearsipan menyelenggarakan Diklat Kearsipan Metode Pembelajaran Jarak Jauh dengan sumber dana melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rupiah Murni (RM). Diklat Kearsipan Metode Pembelajaran Jarak Jauh yang kami selenggarakan bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sumber daya manusia bidang kearsipan agar pemberdayaan arsip sebagai tulang punggung manajemen serta penyelamatan arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan jadwal kegiatan Diklat Kearsipan Tahun 2022 yang dapat diikuti oleh pejabat/arsiparis/pengelola arsip dari instansi Bapak/Ibu (sebagaimana terlampir) dan ketentuan serta syarat mengikuti Diklat Kearsipan (sebagaimana terlampir). Adapun alur penyelenggaraan kegiatan dan keikutsertaan Diklat Kearsipan di Pusdiklat Kearsipan sebagai berikut:
1. pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama dan E-Registrasi. Prosedur kerja sama dilakukan melalui pengajuan minimal 1 (satu) angkatan yang terdiri dari 30 (tiga puluh) orang peserta dengan mengirimkan surat permohonan kerja sama yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kearsipan;
2. calon peserta Diklat Kearsipan perseorangan dapat mendaftar melalui E-Registrasi (tautan pendaftaran dapat dilihat pada media sosial resmi Pusdiklat Kearsipan);
3. calon peserta Diklat Kearsipan perseorangan dapat melakukan pendaftaran maksimal 3 (tiga) diklat;
4. calon peserta Diklat Kearsipan melalui E-Registrasi hanya dapat mengikuti diklat setelah dinyatakan lolos seleksi dan memperoleh surat pemanggilan diklat yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja/instansi calon peserta diklat yang bersangkutan;
5. Pusdiklat Kearsipan tidak pernah menerima pembayaran melalui transfer atas nama rekening pribadi, tetapi dengan menggunakan sistem billing dari Kementerian Keuangan.

Download Pengumuman


Usul kenaikan pangkat PNS penyetaraan ke dalam jabatan fungsional

Menyusul surat kami No. 823/026/BKD/2021 tanggal 5 Januari 2002 tentang usul kenaikan Pangkat PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional serta memperhatikan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. B/653/M.SM.02.03/2021 tanggal 23 Desember 2021 hal tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan surat Kepala Badan Negara No. 20994/B-MP.Ol.01/SD/D/2021 tanggal 31 Desember 2021 hal usul kenaikan pangkat dan pengangkatan jabatan fungsional utama PNS Tahun 2022

Download Pengumuman


Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pejabat Fungsional, dengan meknisme penyetaraan dan penugasan Pejabat Fungsional sebagai subkoordinator di lingkungan Pemerintah Prov NTB

Pelantikan dan pengambilan sumpah /janji pejabat fungsional Dengan mekanisme penyetaraan dari jabatan pengawas ke jabatan fungsional dan penugasan sebagai subkoordinator di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Peserta yang ikut kegiatan tersebut berjumlah 60 orang. Acara tersebut dilakukan secara onlie dengan aplikasi zoom meeting untuk ASN yang bertugas di pulau sumbawa dan secara offline dilaksanakan di Aula BKD Provinsi NTB. Pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB dengan didampingi oleh Kepala BKD Prov NTB, Asisten III Administrasi Umum dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.