• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  Menggelar Tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 mulai 3 September 2020. "Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X, jadwal SKB CPNS formasi 2019 dimulai dari tanggal 3 September hingga 9 September 2020.

Pembukaan Ujian Test SKB CPNS 2019 di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. NTB Drs. M. Nasir dalam pengarahannya mengharapkan untuk semua peserta mematuhi aturan protocol kesehatan, untuk hari ini tanggal 3 sepetember 2020 dilaksanakan 3 (tiga) sesi) yang masing-masing sesi sebanyak 45 Peserta Serta mengedepankan transparansi tanpa mengurangi aspek protokol kesehatan. Transparansi dilakukan dengan menampilkan live streaming skor SKB yang bisa dipantau oleh keluarga peserta dan publik lewat smartphone tanpa harus hadir di titik lokasi (Tilok) ujian, dengan link youtube BKD Provinsi NTB” Ungkapnya.

Untuk Pengarahan diulakukan oleh Kepala bidang Evaluasi dan kesejahteran Kepagwaian Irwan jaya, sedangkan untuk doa dimpimpin oleh bapak sekretaris BKD Bapak Saiful Amry.


BKD Prov. NTB, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik mengenai Kebijakan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional, secara virtual, Selasa (1/09/20). Kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi daerah serta BKD Prov. NTB yang di hadiri oleh Kepala Badan, Kepala bidang Mutasi dan Kepala bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai, bertujuan untuk menampung usulan dan masukan demi percepatan perumusan kebijakan mutasi JPT nasional.
Mutasi JPT nasional merupakan salah satu bagian dari penyelenggaraan manajemen talenta ASN. Mutasi JPT nasional bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan pengembangan pola karier ASN pada tingkat nasional. “Oleh karena itu, saya mendorong setiap pemerintah daerah untuk melakukan manajemen talenta. Di manajemen talenta inilah dipersiapkan orang-orang yang punya potensi yang bagus,” ujar Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam Rapat Konsultasi Publik mengenai Kebijakan Mutasi JPT Nasional.
Melalui manajemen talenta dan mutasi JPT nasional diharapkan birokrasi akan menempatkan orang-orang terbaik dalam posisi-posisi strategis sehingga bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah. Menurut Teguh, pegawai yang memiliki kapasitas yang baik di daerah bisa ditempatkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di tingkat pusat. Sebaliknya, pegawai pusat yang ingin mempelajari kewilayahan bisa ditempatkan di daerah. “Sekarang SDM bukan lagi dianggap sebagai pegawai yang biasa, tetapi mereka adalah aset yang berharga. Oleh karena itu, mari kita ciptakan aset-aset berharga ini mulai dari awal rekrutmen.
Dikatakan, ruang lingkup pokok pengaturan mutasi JPT nasional meliputi tiga hal, yaitu mutasi JPT antar instansi pusat, mutasi JPT antar instansi daerah, serta mutasi JPT antar instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya, Perpres yang mengatur mutasi JPT nasional akan mengatur mekanisme JPT nasional yang dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan mutasi JPT nasional serta analisis kebutuhan mutasi JPT nasional dilakukan oleh Tim Manajemen Talenta Nasional.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengisian JPT nantinya akan dilakukan ke dalam empat tahapan. Pertama, seleksi yang dilakukan untuk melihat ketepatan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan di dalam jabatan tersebut. Kedua, penempatan dan evaluasi. Ketiga, penghargaan khusus yang diberikan pada JPT tersebut. Keempat, re-karier. Jadi ketika pegawai tersebut pulang ke instansinya, dia harus mendapatkan jaminan untuk pengembangan kariernya.
Dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh pengelola kepegawaian pemerintah provinsi di seluruh Indonesia tersebut, Aba mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk mendapatkan saran dan masukan guna pengembangan mutasi JPT nasional. Untuk itu, ia mengharapkan adanya masukan dan saran yang menyangkut pada pemerintah daerah, termasuk dari aspek pengawasan. Menurutnya, aspek pengawasan harus tetap melekat untuk menjamin ketepatan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi seseorang di dalam jabatan. “Jangan sampai kita mengekspor orang ke dalam suatu jabatan, tetapi ternyata kinerjanya tidak memuaskan. Jadi sistem merit tetap harus dikedepankan,” tutur Aba. (HUMAS MENPANRB)

 

BKD Prov. NTB, Sehubungan dengan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mengawal sekaligus melakukan pengawasan penerapan Sistem Merit (The Guardian of Merit System), telah dilaksankan sosialisasi Aplikasi SIPINTER di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Aplikasi ini diusung oleh KASN untuk mempermudah instansi pemerintah dalam melakukan penilaian mandiri (self assement) Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Sosialisasi Aplikasi SIPINTER mempermudah BKD dalam melakukan penilaian secara mandiri (self assement) mengenai penerapan sistem merit di lingkup BKD Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota di NTB. Kegiatan ini dipimpin dan dimoderatori oleh Septiana Dwiputrianti dengan penyaji sebagai berikut: Samsul Buhari (Kabid Informasi Kep. BKD Provinsi BKD NTB), Nuraida Mokhsen (Komisioner KASN), dan Muhlis Irfan (Asisten Komisioner KASN).

Diskusi pertama akan disampaikan oleh Samsul Buhari (Kabid Informasi Kep. BKD Provinsi BKD NTB) yang akan membahas penerapan sistem merit di Pronvisin BKD NTB. Beliau menyampaikan, BKD Provinsi NTB saat ini sedang mendorong penerapan sistem merit manajemen ASN. BKD Provinsi NTB saat ini juga sedang mengembangkan Simata dan Simadu dalam mempercepat penerapan sistem merit manajemen ASN.

 

Diskusi kedua akan disampaikan oleh Nuraida Mokhsen (Komisioner KANS) yang membahas tentang membangun manajemen ASN berbasis merit di pemerintah melalui penilaian mandiri sistem merit. Sebelum membahas mengenai sistem merit secara mendalam beliau menjelaskan mengenai Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN), beliau menjelaskan fungsi dan wewenang KASN dalam menjalankan peran sebagai Komisi ASN. Salah satu tugas KASN dalam UU No 5 Tahun 2014 yaitu mengenai pengawasan penerapan sistem merit manajemen ASN. Ibu Nuraida menjelaskan latar belakang penerapan sistem merit serta tujuan penerapan sistem merit yaitu mewujudkan ASN yang berkualitas kompeten, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi. Selanjutnya beliau menyampaikan dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020 – 2024 arah kebijakan Indonesia akan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit. Tentunya ini menjadi perhatian penting bagi seluruh Instansi Pemerintah dalam mendorong terwujudnya penerapan sistem merit. Dalam menerapkan sistem merit terdapat delapan (8) aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN yaitu, 1) Perencanaan Kebutuhan, 2) Pengadaan, 3) Pengembangan Karier,  4) Promosi dan Mutasi, 5) Manajemen Kinerja,  6) Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, 7) Perlindungan dan Pelayanan, 8) Sistem Informasi.

Diskusi ketiga disampaikan oleh Muhlis Irfan, Asisten Komisioner PPSyang menjelaskan tentang pengenalan aplikasi SIPINTER. Menyambung apa yang disampaikan oleh ibu Nuraida, aplikasi ini digunakan untuk mempermudah baik bagi KASN dalam melakukan pengawasan sistem merit, maupun Instansi Pemerintah sendiri dalam melihat hasil penerapan sistem merit di Instansinya sendiri atau seluruh Instansi Pemerintah. Aplikasi ini dapat menjadi acuan pemerintah dalam menjangkau rancangan RPJM 2020 – 2024, dimana arah kebijakan pada instansi pemerintah akan diarahkan pada memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit. (Rif/PPS/Komisi ASN).


Dalam rangka Menerapkan Sistem Merit (Guardian Merit System), melakukan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Melakukan rapat internal di Badan Kepegawaian Daerah Prov. NTB yang diuhadiri olejh Kepala BKD, Kepala Biro Hukum, Kabid dan Pengawas lingkup BKD Prov. NTB, pada hari Minggu  (30/08/20).

Di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. NTB Drs. Muhammad Nasir,” menyampaikan bahwa dalam penilaian mandiri penerapan sistem merit ini, mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman  Sistem Merit  dan Peraturan Komisi ASN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. sistem merit dibagi dalam 4 kategori yaitu Kategori I (nilai 100-174) dinilai “BURUK”, Kategori II (nilai 175-249) dinilai “KURANG”, Kategori III (nilai 250-324) dinilai “BAIK”, dan Kategori IV (nilai 325-400) dinilai “SANGAT BAIK”.

 


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.