Badan Kepegawaian Negara (BKD), peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 yang tertangkap menggunakan tenaga perantara alias tidak dapat mengikuti seleksi CPNS hingga 10 tahun. langsung diproses ke Kepolisian.Sedangkan peserta CPNS yang menggunakan tenaga joki secara otomatis gugur dan tidak diberikan nilai.
Menurut Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Drs. H. syamsul Buhari, Psi. M.Kes” Apabila Peserta SKB CPNS Pemprov. NTB menggunakan joki maka akan langsung didiskualifikasi, dan Sanksi tidak dapat mengikuti CPNS berikutnya serta aka nada proses hukum,” ungkapnya di ruang kerjanya.
Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKD Prov. NTB melalui BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi “Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.