• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Badan Kepegawaian Negara (BKD), peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 yang tertangkap menggunakan tenaga perantara alias tidak dapat mengikuti seleksi CPNS hingga 10 tahun. langsung diproses ke Kepolisian.Sedangkan peserta CPNS yang menggunakan tenaga joki secara otomatis gugur dan tidak diberikan nilai.

Menurut Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Drs. H. syamsul Buhari, Psi. M.Kes” Apabila Peserta SKB CPNS Pemprov. NTB menggunakan joki maka akan langsung didiskualifikasi, dan Sanksi tidak dapat mengikuti CPNS berikutnya serta aka nada proses hukum,” ungkapnya di ruang kerjanya.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKD Prov. NTB melalui BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi “Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.


BKD Prov. NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, HL Gita Aryadi, melantik lima pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB, di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Senin, 24 Agustus 2020.

Salah satu pejabat yang dilantik tersebut yakni, Husnanidiaty Nurdin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, menggantikan Hj Putu Sely yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kandidat Walikota Mataram.

Sedangkan empat pejabat lainnya, Harun Alrasyid, sebagai Kepala Bagian Bina Pertanahan pada Biro Pemerintahan, urya Bahari, sebagai Sekretaris Dispora NTB, dan dua Kepala Seksi, di Dinas PU dan BPBD Provinsi NTB.

Dalam arahannya, Sekda NTB mengatakan, proses rotasi merupakan hal biasa yang dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, OPD sangat berperan penting dalam upaya penurunan kasus Covid-19 di NTB.

Untuk itu ia berharap adanya kesinambungan program antara Kepala Dinas yang lama dan Kepala Dinas yang baru. “Tentunya yang sesuai dengan Visi dan Misi gubernur NTB yakni mewujudkan NTB Gemilang,” tandasnya.


BKD Prov. NTB  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat bapak Drs. M. Nasir,” Mendukung UPTB UPPK BKD Prov. NTB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga akan memudahkan kepada Unit Pengelolaa Kompetasi PNS Pemprov. NTB bisa mengelola anggaran sendiri.

Menurut beliau sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, “Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD”.

KPA sebagai pelaksana sebagian kewenangan PA (pengguna anggaran) bertindak sebagai penerima pelimpahan kewenangan dari PA lebih pada pelaksanaan tugas-tugas

“a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU; f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan g. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran”.

Dalam rapat penetuan UPPK sebagai Pengguna anggaran di hadiri oleh Bapak Asisten I Bapak Dr. Lalu Muhammad Safi,I, MM  Kepala BPKAD, Kepala Biro Orgainsasi, Kepala Biro Hukum dan  Kepala UPPK BKD Prov. NTB, Sekretaris BKD

 


BKD Prov. NTB, dalam upaya mengingkatkan pelayanan dan keperdulian PT. Taspen Melalui Badan Kepegawaian Baerah (BKD) Prov. NTBV menyerahkan 2 (dua) unit Kursi Roda ke Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Drs. M. Nasir,” mejelaskkan bahwa penyerahkan  batuan berupa 2 (dua ) Unit Kursi roda ke dinas sosial merupakan bantuan dari PT. Taspen Cabang mataram yang merupakan program kemitraan dan bina lingkungan dari PT. Taspen sebagai wujud keperdulian terhadap Kesejahteraan PNS/Pensiun Pemprov. NTB yang kemudian kami serahkan ke Dinas Sosial supaya di salurkan kepada PNS/Pensiun yang membutuhkan,” ungkapnya”.

 


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.