Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Prov. NTB menyelenggarakan uji kompentensi bagai pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV, uji kompetensi ini untuk mendapatkan informasi yang objektif mengenai karakter, keahlian dan kemampuan atau kompetensi pejabat eselon IV .yang di Laksanakan di Ruang Aula BKD Prov. NTB Jalan Pejanggik No. 14 Gedung E mataram.
Uji Kompetensi Calon Pejabat Pengawas Dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. NTB Drs. Muhammad Nasir mengatakan,” uji kompetensi ini merupakan salah satu persyaratan untuk mejadi pejabat struktural dan hasil dari ujian kompentesi ini nantinya merupakan salah satu bagian data evaluasi tim penilaian kinerja dalam menentukan layak tidaknya pejabat duduk pada jabatan itu.
Adadapun hasil test kompetensi merupakan Informasi mengenai karakter, keahlian dan kompetensi tesebut akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pemetaan pejabat stuktural serta sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kompetesi dari masing-masing pejabat melalui Diklat sehingga didapatkan PNS yang professional,” ujar Kepala BKD Prov. NTB
M. Nasir juga mengatakan bahwa selain diperuntukan sebagai bahan pemetaan pejabat struktural, uji kompetensi ini juga menjadi syarat wajib dalam rangka pengisian jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.
“Job fit ini dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja, oleh karena itu jadikanlah kesempatan ini sebagai alat untuk mengevaluasi diri,” kata Kepala Badan kepada para peserta saat pembukaan kegiatan uji kompetensi.
Sementara itu Kepala UPTB UPPK BKD Prov. NTB Bapak Erwin Rahadi, S. Psi. MM menjelaskan bahwa ujia kompetensi diikuti oleh 44 peserta dari 18 Organisasi Perangkat daerah (OPD) Prov. NTB.
Erwin Rahadi juga mengatakan bahwa,” untuk pengangkatan PNS dalam suatu jabatan tertentu, ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki PNS tersebut.Walpaun uji kompetensi dilaksanakan pada saat wabah pandemi virus corona atau covid 19 kami melaksanakan sesuai standar protocol covid 19,”uangkapnya.