• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

BKD Prov. NTB, melaksakan tes wawancara Diruang Aula dan Ruangan masing-masing Asessor. Wawancara dilakukan sebagai rangkaian assesment jabatan pengawas (esselon IV), di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Assesor BKD Prov. NTB,  ASTRI ADITYA GRAHA, S.Psi., M.Psi, “ Adapun penguji dalam tes wawancara dibagai mejadi 4 ruangan yang terdiri dari aula ruang rapat dan ruangan masing-masing asessor Penguji dan di bagi 4 (empat) kelompok yang terdiri dari 1 (satu Kelompok) sebanyak 10 orang  Tes dilakukan secara tertutup dan bergantian, sesuai dengan nomor urut panggilan ungkap,” Kepala Seksi Penilaian Kompetensi pada UPTB Unit Pelayanan Penilaian Kompetensi.

ASTRI ADITYA GRAHA atau sering di panggil Mbk Aci,” menyampaikan tes wawancara merupakan rangkaian dari assement Uji Kompetensi bagi Pejabat Lingkup Pemerintah Prov. NTB. Rinciannya, sebanyak 41 orang mengikuti tes 3 orang tidak hadir dengan alasan 1 orang menjadi pejabat fungsional tertentu dan 2 orang belum ada keterangan.

 

 


Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Daerah Prov. NTB menyelenggarakan uji kompentensi bagai pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV, uji kompetensi ini untuk mendapatkan informasi yang objektif mengenai karakter, keahlian dan kemampuan atau kompetensi pejabat eselon IV .yang di Laksanakan di Ruang Aula BKD Prov. NTB Jalan Pejanggik No. 14 Gedung E mataram.

Uji Kompetensi Calon Pejabat Pengawas Dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. NTB Drs. Muhammad Nasir mengatakan,” uji kompetensi ini merupakan salah satu persyaratan untuk mejadi pejabat struktural dan hasil dari ujian kompentesi ini nantinya merupakan salah satu bagian data evaluasi tim penilaian kinerja dalam menentukan layak tidaknya pejabat duduk pada jabatan itu.

Adadapun hasil test kompetensi merupakan Informasi mengenai karakter, keahlian dan kompetensi tesebut akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pemetaan pejabat stuktural serta sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kompetesi dari masing-masing pejabat melalui Diklat sehingga didapatkan PNS yang professional,” ujar Kepala BKD Prov. NTB

M. Nasir juga mengatakan bahwa selain diperuntukan sebagai bahan pemetaan pejabat struktural, uji kompetensi ini juga menjadi syarat wajib dalam rangka pengisian jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.

“Job fit ini dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja, oleh karena itu jadikanlah kesempatan ini sebagai alat untuk mengevaluasi diri,” kata Kepala Badan kepada para peserta saat pembukaan kegiatan uji kompetensi.

Sementara itu Kepala UPTB UPPK BKD Prov. NTB Bapak Erwin Rahadi, S. Psi. MM menjelaskan bahwa ujia kompetensi diikuti oleh 44 peserta dari 18 Organisasi Perangkat daerah (OPD) Prov. NTB.

Erwin Rahadi juga mengatakan bahwa,” untuk pengangkatan PNS dalam suatu jabatan tertentu, ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki PNS tersebut.Walpaun uji kompetensi dilaksanakan pada saat wabah pandemi virus corona atau covid 19 kami melaksanakan sesuai standar protocol covid 19,”uangkapnya.


 

BKD Prov. NTB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar kegiatan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema Rabu (26/08/2020). Yang di lasksanakan di ruang Rapat BKD Prov. NTB yang di hadiri oleh Kepala Badan BKD Prov. NTB Drs. Muhammad Nasir, Semua Kepala Bidang, Skeretaris dan Pejabat Pengawas.

Tiap Provinsi selain Bawaslu masing-masing Provinsi yang diundang terdapat juga peserta yang terdiri dari Perwakilan Stranas PK, Perwakilan KASN, Sekretaris Daerah yang melaksanakan Pilkada, Kepala BKD, Kepala Inspektorat, Perwakilan LSM dan Wartawan Media. Kegiatan ini bertujuan melakukan pencegahan dalam rangka upaya strategis atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

 

Dijelaskan lebih lanjut olehKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengatakan bahwa birokrasi yang berpolitik dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 seharusnya menjadi peringatan atau alarm bagi semua pihak, menurut Narasumber KSN,”pengingat agar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang benar-benar dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara. “Harus dipastikan pelaksanaan suksesi Pilkada serentak ini tidak ada pengerahan birokrasi, karena ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik itu harga mati,” ujarnya. Dalam acara ini juga digelar deklarasi netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh peserta pada jaringan virtual via aplikasi zoom dan live youtube KASN. Kemudian, kegiatan lainnya yang digelar adalah diskusi panel dengan pembicara Ketua MPRRI Bapak H. Bambang Soesatyo, SE,. MBA.


Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019. Berikut rinciannya:

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
  • Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
  • Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Kemudian, peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  • Membawa alat tulis pribadi.
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.