• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

BKD Prov. NTB, Badan Kepegawaian daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Bersama Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melaukan sosialisasi Peraturan KPK No, 2 tahun 2020. Yang di ikuti oleh seluruh Peserta Admin Organisasi Perangakat Daerah (OPD) Pemprov. NTB  pada hari rabu 12 Agustus 2020 secara daring.

Acara  dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Peov. NTB bapak Drs, M. Nasir Menyampaikan Bahwa ,”"Pejabat penyelenggara negara wajib untuk melaporkan, karena bagian dari kewajiban yang diperintahkan oleh Undang Undang, Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sangat penting bagi penyelenggara negara untuk patuh dan taat terhadap Undang Undang. Sehingga saat menjabat dan pasca menjabat, bisa terpantau kekayaannya oleh LHKPN itu sendiri.

LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,
dan  menghimbau kepada pejabat agar tidak takut dengan KPK selama jalan yang ditempuh benar serta jujur dan terbuka terhadap KPK untuk melaporkan hasil kekayaan yang dimiliki.

Untuk Moderator acara Bapak Drs. H., syamsul Buhari, P.Si. M. Kes dan selaku Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bapak Andhika Widiyanto menyelaskan tentang tata cara pengisian LHKPN yanitu perubahan peraturan KPK nomor 7 tahun  2016 menjadi peratutan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang ata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK telah lama melakukan upaya sosialisasi gratifikasi kepada BUMN sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pada Kementerian BUMN beserta anak perusahaannya. Andhika Widiyanto mengatakan dalam sosialisasi daring, KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya, hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ipi menjelaskan, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.

 



BKD Prov. NTB,  Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan fungsional.

Adapun syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Pengembangan karir Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.

saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,”

jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata. Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. “Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,”

Bentuk penghargaan Dia melanjutkan, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan. Peraturan ini keluar pada Juli lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS.

Menurut Nani, tujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit. “Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat.


Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah dilaksanakan di Kantor BKD Prov. NTB jalan Pejanggik No. 14 E dengan menggunkan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang lolos tahap ini nantinya akan lanjut ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Bidang INLKA Bapak Drs. H. syamsul Buhari, P.si. M. menginformasikan, tak semua peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas (passing grade) bisa lanjut mengikuti SKB.

Lalu, berapa jumlah peserta yang berhak mengikuti tes SKB?

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian  menerangkan, perhitungan jumlah kursi tes SKB adalah sebanyak tiga kali dari jumlah kuota yang tersedia pada satu formasi.

"Misal formasi CPNS Perawat di BKD ada formasi 3, sedangkan pelamar yang mendaftar di formasi tersebut yang lolos passing grade ada 15. Maka akan diambil 3 x 3 = 9 orang yang memiliki nilai terbaik dari 15 org yang lolos passing grade," jelasnya.

Untuk Pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ikut SKB sebanyak 942 Orang Peserta  tetapi dari data tersebut untuk sementara ada 4 orang yang belum konfirmasi tepat lokasi ujian SKB dan 1 orang peserta mengundurkan diri  serta 1 orang meninggal dunia,” ungkap kepala bidang Inka.

 


BKD Prov. NTB,  Badan Kepegawaian daerah Bersama Menpan RB melaukan Zoom Meeting yang dilaksanakan di Ruang rapar BKD Prov. NTB yang di Hadiri oleh Kepala Badan dan Seluruh Kepala Bidang BKD Prov. NTB

Dalam acara tersebut pemaparan oleh Permenpan RB mengenai Sistem informasi manajemen talenta instansi dan nasional menjadi salah satu aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN disebutkan bahwa instansi pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN.

Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pengelolaan data dan pengembangan Sistem Informasi ASN berbasis merit dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ada tiga variable Manajemen Talenta, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dari segi kualifikasi, mengelola pelaksanaan analisis jabatan serta penyiapan bahan perumusan standardisasi dan kompetensi jabatan. Terkait kompetensi, yaitu melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi ASN. Serta terkait variabel kinerja, yaitu melaksanakan pengembangan kinerja dan standardisasi kinerja jabatan.

Tiga variabel inilah yang kemudian menjadi satu data ASN yang terintegrasi. “memastikan bagaimana kualifikasi, kompetensi, dan kinerja seluruh ASN berada dalam satu data yang sama sehingga sewaktu kita melakukan pemetaan kepada seseorang untuk menjadi future leader maka berbasis data yang standar.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.