ANUGERAH ASN TAHUN 2020
- Berita
- Hits: 696
Kebutuhan PNS Lewat e-Formasi Diperpanjang hingga Agustus 2020
BKD Prov. NTB - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 dan 2021.
Batas waktu pengisian e-formasi yang akhir Agustus 2020, Keputusan itu memperhatikan dari beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang meminta perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi.
Alasan lainnya, adalah terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang hingga saat ini belum selesai melakukan penataan kelembagaan dan organisasi (SOTK).
Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga tengah melakukan proses perbaikan peta jabatan karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi. Sedangkan dari sisi sistem teknologi informasi, Kementerian PANRB sedang melakukan pemutakhiran aplikasi e-formasi dari versi 4.0 ke 4.1.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kementerian PANRB No. B/307/SM.01.00/2020 perihal Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e-formasi yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah. Surat tersebut merujuk pada Surat Menteri PANRB No. B/110/SM.01.00/2020 tanggal 7 Februari 2020 perihal pembaharuan data e-formasi, serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 384/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi
Rapat Koordinasi Kemepan RB dengan BKD Prov. NTB yang diadakan di ruang aula BKD NTB Jalan Pejanggik No. 14 E Mataram yang di hadiri oleh KemenPAN RB, Kepala badan dan Seluruh Kepala bidang serta sekretaris BKD Prov. NTB.
Rapat UI Public dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. NTB Drs. H. Muhammad Nasir mengatakan bahwa tujuan pakta integritas, antara lain Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya.
Dalam Pemaparan dari Menpan RB yaitu tetang integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”).
Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dan juga akan diadakan Anugerah ASN ini menjadi ajang untuk dapat menciptakan budaya kerja yang kompetitif di instansi pemerintah, sehingga ASN terus berupaya untuk meningkatkan dirinya agar menjadi SDM Indonesia yang unggul. “Sosok Anugerah ASN nantinya menjadi Duta ASN untuk dapat menyebarkan pengaruh positif,” ujarnya.
Anugrah ASN merupakan penghargaan terhadap sosok inspiratif ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam budaya kerja, sehingga dapat meningkatkan iklim yang kompetitif untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang optimal serta dapat meningkatkan kualitas implementasi sistem merit.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang manajemen kepegawaian.