• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Keluarga BKD, Rapat Pelaksanan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Daerah Prov. NTB yang dilaksanakan senin 10 Agustus 2010 di ruang rapat aula BKD Prov. NTB.
Ajang Anugerah ASN merupakan penghargaan bagi ASN sebagai individu maupun organisasi yang telah memberikan kontribusi luar biasa dan secara nyata dapat mengilhami, menggerakkan serta membangkitkan semangat ASN yang lain dalam peningkatan kualitas SDM aparatur. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sistem penghargaan (reward) yang memberikan kontribusi positif terhadap budaya atau iklim dalam suatu organisasi serta dapat meningkatkan motivasi jajaran ASN di seluruh pelosok nusantara untuk lebih berkinerja dan berprestasi.
Untuk mengikuti ajang Anugerah ASN Tahun 2020, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Di antaranya, ASN yang akan diusulkan belum pernah mendapatkan Anugerah ASN; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; serta memiliki inovasi/prestasi yang luar biasa yang dirasakan oleh organisasi dan atau masyarakat.
Sementara, syarat khusus untuk masing-masing kategori yaitu menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan berusia paling tinggi 58 tahun pada 1 Desember 2020 bagi Kategori PNS Inspiratif; menduduki Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional dan berusia paling tinggi 38 tahun pada 1 Desember 2020 bagi Kategori The Future Leader.
Peserta yang mengikuti ajang ini akan melewati berbagai tahapan seleksi demi terjaringnya nomine terbaik dari masing-masing kategori. Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, penilaian portofolio, publikasi kandidat di laman atau website http://menpan.go.id atau media lainnya, presentasi dan wawancara, serta penilaian rekam jejak dan integritas
Peserta dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti Anugerah ASN 2020 mulai 27 Juli hingga 1 September 2020. Untuk kategori PNS Inspiratif dan The Future Leader, peserta dapat diusulkan oleh masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, organisasi profesi atau organisasi lainnya. Sementara kategori PPT Teladan diusulkan oleh instansi.

Kebutuhan PNS Lewat e-Formasi Diperpanjang hingga Agustus 2020


BKD Prov. NTB - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 dan 2021.
Batas waktu pengisian e-formasi yang akhir Agustus 2020, Keputusan itu memperhatikan dari beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang meminta perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi.
Alasan lainnya, adalah terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang hingga saat ini belum selesai melakukan penataan kelembagaan dan organisasi (SOTK).
Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga tengah melakukan proses perbaikan peta jabatan karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi. Sedangkan dari sisi sistem teknologi informasi, Kementerian PANRB sedang melakukan pemutakhiran aplikasi e-formasi dari versi 4.0 ke 4.1.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kementerian PANRB No. B/307/SM.01.00/2020 perihal Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e-formasi yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah. Surat tersebut merujuk pada Surat Menteri PANRB No. B/110/SM.01.00/2020 tanggal 7 Februari 2020 perihal pembaharuan data e-formasi, serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 384/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi


Rapat Koordinasi Kemepan RB dengan BKD Prov. NTB yang diadakan di ruang aula BKD NTB Jalan Pejanggik No. 14 E Mataram yang di hadiri oleh KemenPAN RB, Kepala badan dan Seluruh Kepala bidang serta sekretaris BKD Prov. NTB.

Rapat UI Public dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. NTB Drs. H. Muhammad Nasir mengatakan bahwa tujuan pakta integritas, antara lain Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya.

Dalam Pemaparan dari  Menpan RB yaitu tetang integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”).

Substansi dari pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dan juga akan diadakan Anugerah ASN ini menjadi ajang untuk dapat menciptakan budaya kerja yang kompetitif di instansi pemerintah, sehingga ASN terus berupaya untuk meningkatkan dirinya agar menjadi SDM Indonesia yang unggul. “Sosok Anugerah ASN nantinya menjadi Duta ASN untuk dapat menyebarkan pengaruh positif,” ujarnya.

Anugrah ASN merupakan penghargaan terhadap sosok inspiratif ini juga akan memberikan kontribusi positif dalam budaya kerja, sehingga dapat meningkatkan iklim yang kompetitif untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang optimal serta dapat meningkatkan kualitas implementasi sistem merit.


Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemrov. NTB untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaran dan pelayanan informasi publik. Dalam hal ini PPID memiliki peranan yang sangat penting dalam hal mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Kegiatan Rapat Koordinasi PPID Lingkup Pemrov. NTB dilaksanakan hari rabu 5 Agustus 2020. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemrov. NTB. Bapak Putu Gede Aryadi, S.Sos. MH. Selain itu acara juga diisi dengan Panel Diskusi dan Pembahasan Kelompok Kerja.
Rapat koordinasi PPID ini dihadiri PPID Utama, dan PPID Organisasi PeraNGKAT Daerah Pemprov. NTB.
Dari hasil penyelenggaraan Rapat Koordinasi PPID ini diharapkan adanya tindak lanjut terkait dengan : Adanya koordinasi dan sosialisasi internal OPD tentang Keterbukaan informasi Publik terutama perihal pengelolaan dokumen. Tercapainya peneyelenggaraan program dan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi berdaya guna dan berhasil guna. Meningkatnya kepedulian PPID dan kontrol terhadap pengelolaan dokumen Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik yang dikuasi secara berkala

© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.