• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Dalam rangka akselerasi penyederhanan birokrasi yang telah dilaksanakan secara nasional sejak tahun 2020 , ditandai dengan salah satunya transformasi jabatan administrasi yg terdampak penyederhanaan dipindahkan/ diangkat ke dlm jabatan fungsional Setelah pengangkatan ke dlm jabatan fungsional muncul masalh baru dlm hal pengumpulan angka kredit dan instansi yg tdk memiliki tim penilai angka kredit. Hal-hal administratif seperri tersebut dipandang menghmbat kinerja pejabat fungsional yg diharapkan untuk bekerja lwbih giat untuk menyelesaikan program-program pemerintah Permenpan 1/ 2023 ttg jabatan fungsional merupakan perubahan fundamentalis dalam penilaian kinerja pejabat fungsional. Dalam permenpan tersebut sudah dihilangkan penyusunan DUPAK dan penilian DUPAK menjadi angka kredit, Kini cukup dengan penilaian kinerja dari konversi hasil SKP serta aproval pejabat penilai kinerja. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi pejabat fungsional. Sosialisasi dilaksanakn pada tgl 27 jan 2023 di hotwl grand hyat jakarta, acara dilaksanakan secara hybrid dan bisa juga diikuti melalui streaming youtube kanal permenpan RB , di buka oleh Menteri PAN RB Bapak Azwar Anas Dan penyampaian kenynote speech oleh Wamen Mendagri John Wempi Wetimpo,SH,MH. Pemaparan terkait sosialisasi disampaikan oleh deputi bidang SDM Bapak Dr.Ir.Alex Denni,MM dan Deputi bidang pembinaan manajemen kepegawaian Drs. Haryono Dwi Putranto,M.Hum


SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2023

Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut

Download Pengumuman


Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 4 - Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (JF), Pasal 76 ayat (1.e) - Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Download Pengumuman


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.