Izin Meninggalkan Kantor Pada Jam Kerja
- Berita
- Hits: 8930
Pemperhatikan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemperhatikan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Mataram (BKD Prov. NTB) Sebanyak 7.905 pengawai peralihan dari Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat, terdiri dari 7.300 ASN pendidik jenjang SMA/SMK, dan 605 ASN non Pendidik yang berasal dari Dinas Energi dan SDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, dan Dinas Perhubungan, telah resmi menjadi pengawai pada lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak per Januari 2017.
Mataram (BKD Prov. NTB) Pada hari Kamis, 6 Juli 2017 bertempat di aula BKD Provinsi NTB telah berlangsung kegiatan halal bihalal yang dihadiri seluruh karyawan dan karyawati lingkup BKD Provinsi NTB.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas membantu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang manajemen kepegawaian.