• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

(SUARA NTB) Pemerintah pusat memberikan waktu hingga 14 Januari 2019 kepada para pelamar CPNS yang telah menyetujui seleksi untuk melengkapi berkas-berkas dalam pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). Bagi tenaga kesehatan, harus mampu menunjukkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli. Sementara bagi guru, harus memberikan sertifikat pendidik yang asli.

'' Seluruh dokumen yang sifatnya asli, seperti ijazah dan hal-hal lain. Sekarang harus disetujui. Jika dari sisi Medis kan ada STR. Kalau pendidikan ada sertifikasi pendidik, '' kata Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurahman, M. Si pembicaraan Suara NTB, Sabtu, 12 Januari 2019.

Ia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan tes kesehatan dan psikologi untuk 380 pelamar CPNS yang disetujui lulus seleksi beberapa waktu lalu. Setelah tes kesehatan, dilanjutkan dengan pemberkasan.

'' Pemberkasan yang tentu saja lebih teliti. Jika file-filenya kurang, ada yang membuat penundaan terhadap pengurusan NIP. Pemberkasan ini hingga 14 Januari, '' ujarnya.

Fathurahman menjelaskan jika ada ijazah yang hilang, maka CPNS harus menyetujui sesuai dengan persyaratan yang ditentukan BKN. Seperti membuat keterangan dan lainnya.

Hasil seleksi CPNS 2018 untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten / kota telah keluar dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Khusus untuk Pemprov NTB, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS berdasarkan hasil validasi yang dilakukan Panselnas sebanyak 380 orang.

Dengan hasil validasi Panselnas ini, maka jumlah formasi CPNS 2018 untuk Pemprov NTB yang tidak terisi bertambah satu formasi, sehingga menjadi 53 formasi yang lowong.

Dari 433 formasi yang diperoleh Pemprov tahun 2018 sebanyak 380 formasi yang terisi. Sisanya, 53 formasi yang lowong. Formasi yang tak terisi tersebut, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru. Untuk Tenaga kesehatan sebanyak 43 formasi. Dengan rincian 37 dokter spesialis ahli, 1 orang dokter gigi, ahli sanitasi pertama 1 orang, ahli sanitasi 1 orang, teknis elektromedis ahli pertama 1 orang, teknisi transfusi darah 2 orang.

Kemudian untuk formasi tenaga guru sebanyak 9 orang. Dengan rincian guru Agama Katholik ahli pertama dan guru nautika kapal penangkap ikan ahli 8 orang. ( nas )


Mataram, SelaparangTV.CO - Mutasi yang dilakukan Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah baru-baru ini, terbukti menyisakan masalah baru. Layak, Pemerintah Provinsi mengajukan kekurangan Pejabat eselon III dan IV yang mencapai 115 jabatan. 

Dari total jabatan yang lowong tersebut, diambil 36 jabatan eselon III dan sisanya 79 jabatan eselon IV. Banyak yang memegang jabatan yang menjadi pegawai yang mencapai ambang batas (BUP), meninggal dunia, mutasi, alih status, dijatuhi hukuman disiplin, dan pindah ke kementerian, serta ada juga pemilihan yang memang awal belum terisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB H Fathurrahman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pengadaan yang rendah / kosong tersebut. Hanya saja tidak bisa dilakukan dalam bulan-bulan ini, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Selain dapat disesuaikan dengan aturan, pelaksanaan mutasi dapat dilakukan enam bulan setelah pelaksanaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur NTB yang baru. '' Dengan demikian, jabatan terendah yang bisa diselesaikan pada Maret 2019 nanti, '' kata H Fathurrahman di Mataram, Jumat (11/1) dibutuhkan dilansir Jaringan Berita WNN Indonesia.

Dikatakan Fathurrahman, untuk menyiapkan segala sesuatunya memang cukup lama. Karena, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Hj Sitti Rohmi Djalillah, meminta penempatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Pengisian jabatan yang sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sedang digodok, sehingga dalam penempatan / pengisian jabatan ini terjalin sinergi yang baik di atasan dan bawahan.
'' Mudah-senang ini tidak terlalu lama. Untuk jabatan yang lowong ini sudah ada yang diadakan oleh pelaksana tugas (Plt), yang mendapat tugas tambahan, '' ungkapnya.

Fathurrahman menjelaskan tentang penempatan posisi rendah ini, pihaknya juga masih menunggu, baru yang akan terjadi perampingan struktur dan penurunan kelas / jenis pada saat OPD.

'' Kami sudah berkoordinasi dengan biro organisasi kira-kira mana yang diberlakukan dalam waktu dekat ini. Saya pikir ini memang menjadi pekerjaan yang cukup pelik beberapa OPD, misalnya di perikanan ada yang dikeluarkan dan di OPD lain muncul yang baru. Tentunya ini juga akan mengubah, misalkan dari tipe A menjadi B. Ini harus benar-benar kita carikan solusi, 'katanya. (Stv.01)


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.