• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Menindaklanjuti Pengumuman Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 811.3/1785/BKD/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2019, maka dalam rangka penetapan Nomor Induk PPPK dimohon kepada Bakal Calon PPPK untuk melengkapi dan menyerahkan kelengkapan Administrasi. Selengkapnya dapat di unduh pada link dibawah ini.

Donwload Pengumuman 


Mataram (BKD NTB) – Sebanyak 396 CPNS Pemprov NTB hasil seleksi tahun 2018 mendapatkan SK Gubernur. Meskipun telah mendapatkan SK pengangkatan, namun posisi 396 CPNS NTB tersebut belum aman.

Selama satu tahun ke depan, 396 CPNS yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) tersebut akan menjalani masa percobaan. Apabila kinerja mereka buruk dalam satu tahun masa percobaan sesuai hasil evaluasi, maka CPNS dapat diberhentikan.

‘’Apabila selama satu tahun setelah dievaluasi kinerjanya buruk, akan memengaruhi pengangkatan PNS, tidak bisa diangkat menjadi PNS. Sehingga harus diberhentikan sebagai CPNS,’’ kata Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepagawaian Negara (BKN) Denpasar, Bambang Hari Samasto, SH saat penyerahan SK Pengangkatan 396 CPNS Pemprov NTB di Kantor Gubernur, Rabu, 10 April 2019.

Bambang mengatakan, selama masa percobaan sebagai CPNS, harus menunjukkan kinerja yang baik. Selain itu, 396 CPNS tersebut harus disiplin. Nantinya, pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan evaluasi.

Ditambahkan, selama masa percobaan, CPNS diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan untuk membangun integritas, kejujuran, semangat, motivasi dan karakter kepribadian yang unggul serta bertanggungjawab. Serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi masing-masing CPNS.

Bambang mengatakan, seorang PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh Provinsi NTB. Bahkan, seorang PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, seluruh CPNS sudah menandatangani lima surat pernyataan. Sehingga, setelah diangkat menjadi CPNS, tak ada alasan untuk mengajukan pindah apapun alasannya.

‘’Jadi tidak ada alasan untuk minta pindah. Dan tak ada alasan tidak mau ditempatkan di seluruh NTB bahkan mungkin bisa juga nanti ada kebijakan baru dari NTB ke Papua. Karena PNS punya misi sebagai pemersatu bangsa,’’ katanya.

Sehingga PNS punya jiwa nasionalisme, menjaga keutuhan NKRI dan memiliki kesadaran sebagai abdi negara. Bambang juga mengingatkan kepada seluruh CPNS agar bijak menggunakan media sosial pada tahun politik ini.

Di tahun politik seperti sekarang ini, CPNS harus netral, tidak boleh memihak salah satu pasangan Capres maupun Caleg. Ia mengungkapkan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena sanksi gara-gara hal sepele. Apabila ada CPNS yang baru diangkat kena sanksi tingkat sedang maka tidak akan memenuhi syarat diangkat menjadi PNS.

Bambang menambahkan sejak menerima SK CPNS, sudah terikat dengan UU ASN. Oleh karena itu, harus taat terhadap aturan yang terkait disiplin PNS. Apabila dalam lima hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka dikenakan sanksi.

Begitu juga apabila tidak masuk kerja selama 45 hari tanpa keterangan. Maka dapat langsung diberhentikan sebagai CPNS. ‘’Apabila dikenakan sanksi tingkat sedang saja, sudah  tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS. Sehingga harus diberhentikan sebagai CPNS,’’ tegasnya.

Selain punya kewajiban, CPNS juga punya hak berupa gaji dan tunjangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, kata Bambang, gaji PNS paling rendah sebesar Rp1,5 juta untuk golongan 1a dan paling tinggi untuk golongan IVe sebesar Rp5,6 juta.

Selain mendapatkan gaji, CPNS juga mendapatkan tunjangan. Di NTB, kata Bambang, tunjangan paling rendah sebesar Rp1 juta. Artinya, PNS golongan 1a minimal mendapatkan Rp2,5 – 3 juta sebulan.  ‘’Kalau pendidikan D-III ke atas, gajinya Rp3-4 juta,’’ sebutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah berharap 396 CPNS yang telah mendapatkan SK dapat diangkat menjadi PNS. ‘’Jangan sampai kelulusan ini tidak berbuah  pengangkatan. Saya sangat berharap, kelulusan yang kemarin wujudnya adalah pengangkatan (sebagai PNS),’’ harapnya.

Pada seleksi CPNS 2018, Pemprov NTB mendapatkan jatah 433 formasi. Terdiri dari tenaga guru 326 formasi dan tenaga kesehatan 107 formasi. Dari hasil seleksi yang dilakukan, formasi tenaga guru terisi sebanyak 273 formasi sedangkan tenaga kesehatan 107 formasi. Ditambah 16 formasi dari lulusan STTD. Sehingga total CPNS hasil seleksi 2018 untuk Pemprov NTB sebanyak 396 formasi.

Wagub meminta segala hal yang melekat pada CPNS harus dipelajari dan dipahami. Bahkan pemberian reward dan punishment bagi CPNS dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.