• (0370) 7507500
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita BKD Nusa Tenggara Barat

Mataram (BKD) – Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Sayuti, melantik dan mengambil sumpah 12 orang yang menerima jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, Selasa (30/04/2019), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Dalam sambutannya, Rosiady mengucapkan selamat kepada 12 pejabat fungsional yang dilantik dan sangat mengapresiasi semangat dan tanggungjawab yang akan didedikasikan kepada berjalannya proses pemerintahan.

“Ilmu-ilmu beliau tentu akan lebih banyak dan dapat di share (bagikan, Red) ke teman-teman yang menjadi generasi selanjutnya dalam kancah per-ASN-an (pegawai negeri, Red)” ujar Rosiady.

Diakhir sambutannya, Rosiady berpesan agar dimanapun para ASN tersebut ditempatkan agar tetap bersungguh-sungguh serta selalu memohon bantuan dan petujuk kepada Tuhan.

“Orang lain lain akan menilai kita, apakah kita orang yang memang pantas diberikan apresiasi atau sebaliknya” pungkas Rosiady.

12 pejabat fungsional itu sendiri terdiri dari 3 orang Widyaswara Ahli Utama dan 2 orang Widyaswara Ahli Madya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, 2 orang Arsiparis Ahli Pertama di Dinas Perdangangan NTB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan Pencatatan Sipil NTB, 2 orang Arsiparis Ahli Muda di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah NTB dan Badan Kepegawaian Daerah NTB, 1 orang Dokter Ahli Pertama di Dinas Kesehatan NTB, 1 orang Perencana Ahli Pertama di Dinas Perhubungan NTB, serta 1 orang Pranata Komputer Pertama di Dinas Kesehatan Provinsi NTB.


Mataram (BKD NTB) – Sebanyak 396 CPNS Pemprov NTB hasil seleksi tahun 2018 mendapatkan SK Gubernur. Meskipun telah mendapatkan SK pengangkatan, namun posisi 396 CPNS NTB tersebut belum aman.

Selama satu tahun ke depan, 396 CPNS yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) tersebut akan menjalani masa percobaan. Apabila kinerja mereka buruk dalam satu tahun masa percobaan sesuai hasil evaluasi, maka CPNS dapat diberhentikan.

‘’Apabila selama satu tahun setelah dievaluasi kinerjanya buruk, akan memengaruhi pengangkatan PNS, tidak bisa diangkat menjadi PNS. Sehingga harus diberhentikan sebagai CPNS,’’ kata Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepagawaian Negara (BKN) Denpasar, Bambang Hari Samasto, SH saat penyerahan SK Pengangkatan 396 CPNS Pemprov NTB di Kantor Gubernur, Rabu, 10 April 2019.

Bambang mengatakan, selama masa percobaan sebagai CPNS, harus menunjukkan kinerja yang baik. Selain itu, 396 CPNS tersebut harus disiplin. Nantinya, pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan evaluasi.

Ditambahkan, selama masa percobaan, CPNS diikutkan dalam pendidikan dan pelatihan untuk membangun integritas, kejujuran, semangat, motivasi dan karakter kepribadian yang unggul serta bertanggungjawab. Serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi masing-masing CPNS.

Bambang mengatakan, seorang PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh Provinsi NTB. Bahkan, seorang PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, seluruh CPNS sudah menandatangani lima surat pernyataan. Sehingga, setelah diangkat menjadi CPNS, tak ada alasan untuk mengajukan pindah apapun alasannya.

‘’Jadi tidak ada alasan untuk minta pindah. Dan tak ada alasan tidak mau ditempatkan di seluruh NTB bahkan mungkin bisa juga nanti ada kebijakan baru dari NTB ke Papua. Karena PNS punya misi sebagai pemersatu bangsa,’’ katanya.

Sehingga PNS punya jiwa nasionalisme, menjaga keutuhan NKRI dan memiliki kesadaran sebagai abdi negara. Bambang juga mengingatkan kepada seluruh CPNS agar bijak menggunakan media sosial pada tahun politik ini.

Bambang menambahkan sejak menerima SK CPNS, sudah terikat dengan UU ASN. Oleh karena itu, harus taat terhadap aturan yang terkait disiplin PNS. Apabila dalam lima hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka dikenakan sanksi.

Begitu juga apabila tidak masuk kerja selama 45 hari tanpa keterangan. Maka dapat langsung diberhentikan sebagai CPNS. ‘’Apabila dikenakan sanksi tingkat sedang saja, sudah  tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS. Sehingga harus diberhentikan sebagai CPNS,’’ tegasnya.

                                                                                                                                                           

Selain punya kewajiban, CPNS juga punya hak berupa gaji dan tunjangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, kata Bambang, gaji PNS paling rendah sebesar Rp1,5 juta untuk golongan 1a dan paling tinggi untuk golongan IVe sebesar Rp5,6 juta.

Selain mendapatkan gaji, CPNS juga mendapatkan tunjangan. Di NTB, kata Bambang, tunjangan paling rendah sebesar Rp1 juta. Artinya, PNS golongan 1a minimal mendapatkan Rp 2,5 – 3 juta sebulan.  ‘’Kalau pendidikan D-III ke atas, gajinya Rp3-4 juta,’’ sebutnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah berharap 396 CPNS yang telah mendapatkan SK dapat diangkat menjadi PNS. ‘’Jangan sampai kelulusan ini tidak berbuah  pengangkatan. Saya sangat berharap, kelulusan yang kemarin wujudnya adalah pengangkatan (sebagai PNS),’’ harapnya.

Pada seleksi CPNS 2018, Pemprov NTB mendapatkan jatah 433 formasi. Terdiri dari tenaga guru 326 formasi dan tenaga kesehatan 107 formasi. Dari hasil seleksi yang dilakukan, formasi tenaga guru terisi sebanyak 273 formasi sedangkan tenaga kesehatan 107 formasi. Ditambah 16 formasi dari lulusan STTD. Sehingga total CPNS hasil seleksi 2018 untuk Pemprov NTB sebanyak 396 formasi.

Wagub meminta segala hal yang melekat pada CPNS harus dipelajari dan dipahami. Bahkan pemberian reward dan punishment bagi CPNS dilakukan sesuai peraturan yang berlaku


Mataram (NTB) – Pejabat Pemprov NTB diberikan kesempatan sampai 31 Mei mendatang untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Apabila sampai akhir Mei masih ada yang belum menyampaikan LHKPN, maka akan dicopot dari jabatannya.

‘’Jika sampai tanggal 31 Mei nanti masih ada pejabat yg belum melaporkan  LHKPN-nya maka akan dikenakan sanksi berat yaitu pembebasan dari jabatan,’’ kata Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 8 April 2019 malam.

Fathurrahman menyebutkan, dari laporan yang di-update di portal KPK, tercatat 1.326 wajib lapor LHKPN di Pemprov NTB. Pejabat yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 1.303 orang. Artinya, ada 23 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Sampai dengan Senin, 8 April 2019, kata Fathurrahman, ada tambahan 12 pejabat yang melaporkan LHKPN. Sisanya 11 pejabat belum melaporkan LHKPN.

Arahan Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah kata Fathurrahman, bagi pejabat yang melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret 2018 sebanyak 23 orang tetap mendapatkan sanksi.

‘’Dari arahan pimpinan bahwa pejabat yang  melebihi batas waktu pelaporan sampai 31 Maret sejumlah 23 orang tersebut  tetap mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu  tahun,’’ tandasnya.

Wagub  memanggil delapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemanggilan delapan pimpinan OPD tersebut lantaran ada pejabat di lingkup perangkat daerah tersebut yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai 31 Maret lalu.

Seluruh pimpinan OPD dikumpulkan di Ruang Rapat Anggrek Kompleks Kantor Gubernur, Senin, 8 April 2019 siang mulai pukul 14.00 Wita. Pertemuan tersebut digelar tertutup.

Sebelum pertemuan, Wagub secara khusus  memanggil Sekda NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M. Sc, Ph.D. Sekda yang dikonfirmasi saat keluar dari ruang kerja Wagub mengatakan bahwa dirinya dipanggil membahas masalah pelaporan LHKPN.

Namun Sekda tak berkomentar banyak ketika ditanya mengenai sanksi bagi  puluhan  pejabat Pemprov yang belum menyerahkan LHKPN sampai 31 Maret lalu.

Data Pemprov NTB, sebanyak delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum semua pejabatnya melaporkan LHKPN. Dari delapan OPD tersebut, pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebuayaan (Dikbud) yang paling banyak belum melaporkan LHKPN sampai batas waktu 31 Maret 2019.

Data yang diperoleh Suara NTB, sebelumnya  sebanyak 1.327 pejabat yang tersebar di 48 OPD wajib melaporkan LHKPN. Dari jumlah itu, sebanyak 1.303 pejabat telah melaporkan LHKPN. Sebanyak 24 pejabat belum melaporkan LHKPN tersebar di delapan OPD.

Paling banyak di Dinas Dikbud. Dari 65 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, baru 53 orang yang sudah melapor. Sisanya, 12 pejabat belum melaporkan LHKPN. Tingkat kepatuhan pejabat melaporkan LHKPN di Dinas Dikbud sebesar 87,3 persen.

OPD selanjutnya yang masih banyak belum melaporkan LHKPN adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB. Jumlah wajib LHKPN di DPK sebanyak 22 orang, baru melapor 19 orang. Artinya, masih ada tiga orang pejabat belum melaporkan LHKPN. Begitu juga di DKP NTB, wajib lapor sebanyak 59 pejabat. Tetapi yang sudah melaporkan LHKPN baru 56 orang. Artinya, masih ada tiga pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

Selain itu, ada dua pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) yang belum melaporkan LHKPN. Jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN di Diskominfotik sebanyak 30 orang, namun yang sudah melapor baru 28 orang. Sementara empat OPD lainnya, yakni Dinas LHK, Satpol PP NTB, Sekretariat DPRD NTB dan Biro Perekonomian masing-masing satu orang pejabat yang belum melaporkan LHKPN. (Nas. Suara NTB)


© 2024 Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat. All Rights Reserved.